Ini Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta harus melakukan blokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) setelah menjual kendaraan. Alasannya, jika diabaikan bisa kena pajak progresif apabila membeli membeli mobil atau sepeda motor lagi.

Mungkin Anda Suka