Ini Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Usai Jual Kendaraan
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta harus melakukan blokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) setelah menjual kendaraan. Alasannya, jika diabaikan bisa kena pajak progresif apabila membeli membeli mobil atau sepeda motor lagi.