Penetapan Tersangka Jiwasraya Bisa Percepat Kembalikan Dana Nasabah?

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas polemik perusahaan asuransi pelat merah itu pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Tetapi, hal tersebut ternyata dianggap tak begitu berpengaruh terhadap pengembalian dana nasabah.

"Sebenarnya, kalau sekadar menetapkan tersangka itu masih bakal sulit mengembalikan uang nasabah," ujar Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu kepada