Begini Cara Blokir STNK Secara Online Usai Jual Kendaraan

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru tanpa pajak progresif roda dua

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online.

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual. Kini Anda bisa melakukan registrasi melalui

Mungkin Anda Suka