Trotoar Jakarta Ada PKL, Ini Aturan Pemprov DKI

KBRN, Jakarta : Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang boleh berjualan di trotoar.

Dalam Pergub yang menurunkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 3 tahun 2014 itu, kata Hari, PKL yang diperbolehkan membuka lapak hanya pada trotoar yang berukuran di atas 5,5 meter.

Hal itu dilakukan untuk kenyamanan pejalan kaki dalam haknya menggunakan trotoar.

"Justru itu sekarang kita lagi menggodok Pergub, yang berkaitan dengan PKL yang

Mungkin Anda Suka