Warga Bakal Hadang Eksekusi Lahan oleh UIN Jakarta

Sejumlah warga yang bermukim di Jalan Puri Intan, RT04 RW17, Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel, diminta segera mengosongkan rumah tinggalnya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG SELATAN - Sejumlah warga yang bermukim di Jalan Puri Intan, RT04 RW17, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), diminta segera mengosongkan rumah tinggalnya. Sebab, pihak Kampus UIN Jakarta bakal segera mengeksekusi pada Kamis 12 Desember 2019.

Rumah-rumah warga itu berdiri di atas lahan seluas sekira 6.000 meter. Mereka tinggal di sana turun-temurun sejak tahun 1978. Disebutkan, surat-menyurat lengkap dimiliki, bahkan hingga surat tagihan listrik, PBB, tertera atas nama pemilik.

Salah satu

Mungkin Anda Suka