Tetap Divonis Mati, Harris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kasasi ke MA

Harris Simamora terpidana pembunuhan satu keluarga di Bekasi usai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

BEKASI, KOMPAS.com - Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, November 2019 lalu.

Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019 lalu bahwa Harris dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Harris, Alam Simamora telah memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Alam meminta Hakim Agung memeriksa ulang Pasal 340 KUHP