Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Mereka beranggapan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel

Mungkin Anda Suka