Laode M Syarif Sayangkan Revisi UU Pemasyarakatan yang Mudahkan Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif (kiri) bersama Juru bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim, menyampaikan pendapat pada diskusi bertajuk Pelemahan KPK 4.0 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Diskusi tersebut membahas pelemahan yang tengah menimpa institusi KPK seperti pada kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang belum terungkap, revisi UU KPK, serta seleksi capim KPK yang dinilai meloloskan orang-orang yang bermasalah. /ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyayangkan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi.

Laode mengatakan, kemudahan napi kasus korupsi untuk bebas bersyarat seolah-olah menjadikan kasus korupsi tak lagi menjadi kejahatan luar biasa.

"Saya pikir itu menyayangkan, karena apa, selama ini kan kalau kita menganggap korupsi itu adalah serious crime bahkan ada (extra) ordinary crime tetapi

Mungkin Anda Suka