Laode M Syarif Sayangkan Revisi UU Pemasyarakatan yang Mudahkan Napi Koruptor Bebas Bersyarat
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyayangkan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi.
Laode mengatakan, kemudahan napi kasus korupsi untuk bebas bersyarat seolah-olah menjadikan kasus korupsi tak lagi menjadi kejahatan luar biasa.
"Saya pikir itu menyayangkan, karena apa, selama ini kan kalau kita menganggap korupsi itu adalah serious crime bahkan ada (extra) ordinary crime tetapi