Denny Indrayana: Pembatasan Hak Bebas Bersyarat Koruptor Tak Langgar HAM

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana di Kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (5/3/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Denny Indrayana membantah bahwa pembatasan hak narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam mengajukan pembebasan bersyarat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Mungkin Anda Suka