2 Polisi Penganiaya Wartawan saat Demo Ricuh di Makassar Ditahan 21 Hari
31 Oktober 2019
Detik
Jakarta - Dua polisi penganiaya wartawan saat demo ricuh di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, dihukum penahanan selama 21 hari. Kedua polisi yang dihukum akni Aipda Roezky dan Aiptu Mursalim.