2 Polisi Penganiaya Wartawan saat Demo Ricuh di Makassar Ditahan 21 Hari

Dua polisi penganiaya wartawan saat demo ricuh di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, dihukum penahanan selama 21 hari./Foto: Hermawan M-detikcom
Jakarta - Dua polisi penganiaya wartawan saat demo ricuh di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, dihukum penahanan selama 21 hari. Kedua polisi yang dihukum akni Aipda Roezky dan Aiptu Mursalim.

Mungkin Anda Suka