Status Tanggap Darurat Karhutla Sumsel Diperpanjang Hingga 10 November
Palembang - Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berakhir 31 Oktober diperpanjang hingga 10 November 2019. Status diperpanjang karena masih musim kemarau.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan (Sumsel), Iriansyah mengatakan status diperpanjang agar pemerintah pusat tidak mengurangi