Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Lembaga Pemasyarakatan. Ratna resmi dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Perempuan Klas 2 A
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Lembaga Pemasyarakatan. Ratna resmi dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Perempuan Klas 2 A