Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Narapidana Lapas Perempuan Pondok Bambu

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Lembaga Pemasyarakatan. Ratna resmi dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Perempuan Klas 2 A

Mungkin Anda Suka