Terdakwa Kasus Narkoba Tertawa Dituntut Hukuman Mati

Medan, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joni Iskandar (39) dengan hukuman mati. Dia dianggap bersalah karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak dua karung goni.

"Meminta kepada majelis

Mungkin Anda Suka