Passing Grade Seleksi CPNS 2019 Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Jakarta - Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 lebih rendah dibandingkan pada penerimaan CPNS 2018.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah merilis aturan tentang passing grade untuk SKD CPNS 2019.
Itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang