Kasus Puspa Agro, Dituntut 3,4 Tahun Direktur CV Aneka Hosse Malah Minta Bebas

Terdakwa ketika menjalani sidang agenda pembelaan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ardi alias Ahax, terdakwa perkara dugaan penipuan PT Puspa Agro senilai Rp. 8,2 miliar dituntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Tuntutan tersebut ternyata mendapat reaksi dari terdakwa. Melalui penasehat hukumnya mengklaim bila kasus tersebut masuk ke ranah perdata karena di situ ada perjanjian kerja sama ikan meskipun hanya secara lisan, bukan masuk ranah pidana sebagaimana didakwakan penuntut

Mungkin Anda Suka