Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. *** Local Caption ***

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menduga, jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak menerima langsung uang dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap tersebut diduga diberikan melalui perantara, yaitu Andi Irfan Jaya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.