Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung Dinilai Tak Salahi Aturan

Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dinilai tidak menyalahi aturan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dinilai tidak menyalahi aturan. Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menunda proses hukum terhadap pasangan

Mungkin Anda Suka