KPU Tolak Pendaftaran Dua Bakal Paslon di Pilkada 2020

Pengendara melintas di depan mural Pemilu 2020 di kawasan Jati Raya, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020). Mural tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk sosialisasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. /wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak pendaftaran dua bakal pasangan calon ( paslon) di Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi

Mungkin Anda Suka