OJK: Jasa Keuangan Beroperasi Saat PSBB, Karyawan Bisa Keluar-Masuk Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan industri jasa keuangan di wilayah Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta tetap beroperasi seiring berlakunya pembatasan sosial berskala besar (

Mungkin Anda Suka