Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU

Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menetapkan mekanisme baru pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Perubahan mekanisme baru membuat proses lebih sederhana.

Dengan tersedianya Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS Nasional/Daerah, akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJP Plus dan KJMU.