Hingga Hari Kelima PSBB DKI, Pemprov Tutup Sementara 37 Perusahaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 37 perusahaan selama lima hari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 287 perusahaan di Ibu Kota.
Sebanyak 37 perusahaan itu kemudian ditutup