Ini 5 Jaminan Layanan Kesehatan yang Ditanggung Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Ada lima layanan kesehatan yang ditanggung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta. Layanan ini diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta dalam beberapa layanan bisa diberikan kepada warga yang saat kejadian berada di JakartaKelima layanan kesehatan tersebut, adalah jaminan layanan ambulans, jaminan layanan darah PMI,