Ini 5 Jaminan Layanan Kesehatan yang Ditanggung Pemprov DKI Jakarta

Ada lima layanan kesehatan yang ditanggung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta, salah satunya jaminan layanan ambulans. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Ada lima layanan kesehatan yang ditanggung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta. Layanan ini diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta dalam beberapa layanan bisa diberikan kepada warga yang saat kejadian berada di Jakarta

Kelima layanan kesehatan tersebut, adalah jaminan layanan ambulans, jaminan layanan darah PMI,

Mungkin Anda Suka