Mulai Tukang Cilok hingga Usaha Kios Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu
CIMAHI - Pemkot Cimahi mulai memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan baik perorangan ataupun pelaku usaha.Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Perwal sudah ada,