WanaArtha Balas Pernyataan Kejagung Soal Gagal Bayar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha menilai pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyatakan telah terjadi gagal bayar yang dilakukannya pada Oktober 2019 sebagai informasi yang tidak benar. Pernyataan Kejaksaan Agung tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (24/9/2020).

Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa mengatakan yang terjadi bukan gagal bayar melainkan penundaan pembayaran polis kepada

Mungkin Anda Suka