Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) jika melanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkada serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Mungkin Anda Suka