Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana
-
26 September 2020
-
Sindonews
JAKARTA -
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkada serentak 2020, jika melanggar
protokol kesehatan Covid-19.