Pilkada di Masa Pandemi, KPU Bangka Tengah Tiadakan Rapat Umum

Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi. Foto/iNewsTV/Rachmat Kurniawan
BANGKA TENGAH - Setelah sebelumnya disepakati bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah dengan perwakilan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Partai Politik pengusung terkait pelaksanaan Kampanye yang membatasi peserta kampanye dalam rapat umum maksimal 100 orang.

Maka setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru terbit pada Kamis 23

Mungkin Anda Suka