Kemendikbud: Penyelewengan Dana BOS saat Pandemi Covid-19 Dijerat Hukuman Mati

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi

Mungkin Anda Suka