Aturan Terbit, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan Dibaca 10.646 kali
1 September 2020
Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau workfrom home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.