Terungkap! 7 Maskapai Ini Sekongkol Langgar Aturan Penjualan Tiket

Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Tujuh maskapai lokal dinyatakan telah melanggar penetapan harga tiket pesawat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Maskapai-maskapai ini terjerat pasal 5 UU no 5 tahun 1999 soal persaingan usaha, mereka dinilai telah melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat.

"KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam

Mungkin Anda Suka