Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan

Benny Tjokro mendengarkan pembacaan putusan sela perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang beragendakan putusan sela perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasrayadengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi Benny dan melanjutkan perkara."Berdasarkan pertimbangan diatas untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup sehingga seluruh keberatan tersebut tidak dapat

Mungkin Anda Suka