7 Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat
Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa 7 maskapai lokal telah melakukan pelanggaran penetapan harga tiket pesawat. KPPU menyatakan bahwa ada 7 maskapai yang terjerat pasal 5 UU no 5 tahun 1999 soal persaingan usaha.
"KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2020).
KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para maskapai