Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM

Kuasa hukum pelapor, Paisal Lubis usai membuat laporan ke Polda Riau. Foto/dok
JAKARTA - Polda Riau mulai melakukan penyidikan dugaan penipuan PT STM terkait investasi singkong di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau. Kasus dugaan Investasi bodong tersebut membuat seorang pengusaha bernama Danial Nafis mengalami kerugian hingga Rp4,1 miliar.

Kuasa hukum Danial Nafis, Paisal Lubis mengatakan, pihaknya melaporkan PT STM ke SPKT Polda Riau tanggal 25 Juni 2020 lalu. Nomor laporan itu yakni LP/248/VI/2020/SPKT/Riau. Paisal meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.