Quo Vadis, Ekspor Benih Lobster

Muhamad Karim
Muhamad Karim
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta

KELUARNYA Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) No. 12/2020 yang mengenai pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) wilayah Negara Republik Indonesia menandai terbukanya ekspor benih lobster. Permen ini otomatis menggugurkan Permen-KP No. 56/2016 yang melarang penangkapan dan ekspor benih lobster. Menariknya, ketentuan baru

Mungkin Anda Suka