DKI Jakarta Izinkan Konser Digelar Lagi

Ilustrasi konser. Foto: iStock
Jakarta -

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 telah memperbolehkan terselenggaranya kegiatan pertunjukan dan konser di luar ruangan pada masa perpanjangan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Konser tersebut dapat terselenggara asalkan memiliki konsep drive-in. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu

Mungkin Anda Suka