Ingat! Ada Aturan Baru Sepeda Listrik, Simak Isinya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan kebijakan untuk sepeda bertenaga listrik atau sepeda listrik dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020.

Dijelaskan dalam beleid itu bahwa jenis kendaraan yang diatur adalah skuter listrik, sepeda listrik,

Mungkin Anda Suka