Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang

Komisi VIII DPR menyoroti soal persaingan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan sertifikasi halal. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyoroti soal persaingan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan sertifikasi halal. Terlebih, BPJPH dinilai kurang memiliki gaung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai leading sektor sertifikasi produk halal yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

(Baca Juga:

Mungkin Anda Suka