Atur Importasi Bawang Putih, Kemendag Tetapkan Permendag Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Peraturan ini bertujuan mengatur dan mendata lalu-lintas impor dan distribusi produk hortikultura, termasuk bawang putih yang beberapa waktu lalu sempat mengalami fluktuasi harga.

"Sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur importasi bawang putih. Permendag Nomor 30 Tahun 2017 ini terutama dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas ketersediaan dan stabilitas