Satgas Minta Petugas Pos Penyekatan Jaga 24 Jam

Jakarta - Larangan mudik lebaran sudah resmi diumumkan pemerintah untuk meminimalisir mobilitas masyarakat. Salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, Satgas Penanganan COVID-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Mendukung hal ini, TNI/POLRI, Kementrian Perhubungan (Kemenhub), juga instansi lainnya melakukan penyekatan di beberapa ruas utama jalur mudik. Adapun penyekatan ini tersebar di wilayah yang dianggap sering dilalui oleh para pemudik setiap tahunnya.

Kepala Badan Nasional