[CEK FAKTA] Menghina Presiden Dikenakan Sanksi Masuk Daftar Hitam Tujuh Turunan

Penjelasan:

Beredar sebuah video di platform TikTok yang mengeklaim bahwa perbuatan menghina presiden akan kena sanksi dan masuk daftar hitam hingga tujuh turunan.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, hukum menghina presiden dan wakil presiden di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 218, yakni dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak dalam kategori IV atau sebesar