BAPETAN Tetapkan Nilai TPDI Sinar-X
Jakarta – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN) telah menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI) atau Diagnostic Reference Level (DRL) Sinar-X, sebagai acuan bagi rumah sakit dan klinik dalam memberikan dosis radiasi sinar-X pada pasien yang akan menjalani pemeriksaan radiologi.
Penetapan tersebut dilakukan melalui pengumpulan dan pengolahan data dosis radiasi sinar-X ke pasien yang diunggah oleh petugas rumah sakit dan klinik di seluruh Indonesia ke aplikasi Sistem Informasi Data DosisPasien (Si-INTAN).