BAPETAN Tetapkan Nilai TPDI Sinar-X

Plt. Kepala Bapeten, Sugeng Sumbarjo saat memberikan sambutan dalam penetapan TPDI Sinar-X pada Rabu (24/4/2024)/ foto: Humas BRIN

Jakarta – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN) telah menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI) atau Diagnostic Reference Level (DRL) Sinar-X, sebagai acuan bagi rumah sakit dan klinik dalam memberikan dosis radiasi sinar-X pada pasien yang akan menjalani pemeriksaan radiologi.

Penetapan tersebut dilakukan melalui pengumpulan dan pengolahan data dosis radiasi sinar-X ke pasien yang diunggah oleh petugas rumah sakit dan klinik di seluruh Indonesia ke aplikasi Sistem Informasi Data DosisPasien (Si-INTAN).