BRIN Garap Peta Keantariksaan 2045
Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mulai menyusun peta keantariksaan Indonesia hingga 2045, sebagai bentuk menjalankan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Kepala BRIN, Laksamana Tri Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun pembuatan semacam kebijakan luar angkas sampai 2045 untuk perjalanan keantariksaan guna menunjang berbagai sektor seperti pertanian, kelautan, perikanan, pemantauan lahan, kebencanaan, dan lainnya.
"BRIN merupakan penanggung jawab utama