Bentuk Dukungan ke Palestina, Fatwa MUI Harus Disebarluaskan

Foto: Istimewa

Jakarta – Fatwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang imbauan umat islam untuk menghindari penggunaan produk terafiliasi Israel dan merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah tegas, perlu lebih disebarluaskan.

Sejauh ini apa yang sudah dilakukan terkait boikot produk terafiliasi Israel sudah bagus, tapi harus dilakukan secar lebih masif.

“MUI harus diajak mensosialisasikan fatwa itu dalam bentuk yang sederhana melalui media sosial. Luar biasa, banyak yang bisa disebarluaskan,” kata Ketua