Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Guru Madrasah Honorer

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membahas upaya perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS (Pegawai Negeri Sipil).

“Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga seluruh guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” tutur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagiman dilansir situs Kementerian Agama, Selasa