Menteri ESDM Siapkan Sanksi Bagi Penambang Ilegal

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, akan memberikan sanksi dan denda bagi penambang ilegal.Langkah hukum itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba) mengatur penambangan ilegal dikenakan denda Rp100 miliar.

Jumlah denda yang harus dibayar tersebut naik dari Rp10 miliar yang diatur di UU sebelumnya. Namun, untuk sanksi pidana bagi kegiatan penambangan ilegal mengalami pelonggaran dari kurungan 10 tahun penjara menjadi lima tahun.