PUPR Renovasi dan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan Meski Pandemi Covid-19

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap melakukan rehabilitasi dan renovasi fasilitas pendidikan agar peserta didik dapat menuntut ilmu dengan baik pasca berakhirnya pandemi Covid-19.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PUPR mendapat tugas tambahan untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 10.000 sekolah dan