Industri Parekraf Dipastikan Dapat Insentif Pajak

Jakarta - Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) dipastikan mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan bahwa perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak di dalamnya memuat industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap laju di