Kementerian ESDM Tetapkan Harga Penjualan Mineral

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan soal penetapan harga patokan mineral (HPM) logam dan batubara, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Penetapan HPM memiliki dasar hukum yang kuat dan hal wajib dipatuhi oleh  industri.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, penetapan HPM telah dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku di seluruh dunia.

"Sesungguhnya formula yang terjadi di beberapa perjanjian pembelian dan