KPPPA Tinjau Pelaksanaan Program IR Melalui Lima Jenis Layanan

Yogyakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan tinjauan (review) dan evaluasi program Pelaksanaan Industri Rumahan (IR) di 2018, yang akan dilakukan melalui lima jenis layanan untuk mengakomodir kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Program yang dilaksanakan sejak 2016 tersebut, terkait dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui