DJP Beri Pengecualian Sanksi Pajak Korban Tsunami Selat Sunda

Jakarta - Untuk membantu meringankan beban sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang mulai berlaku