Kementan Permudah Izin Ekspor Tanaman Hias

 

Jakarta,InfoPublik - Kementerian Pertanian telah menerapkan kebijakan akselerasi ekspor dengan memangkas waktu memproses surat izin ekspor benih hortikultura dari 8 hari kerja menjadi 3 jam. Penerbitan surat izin ekspor ini bagi perusahaan yang dokumenya lengkap dan benar, di mulai dari pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen di Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai pemegang amanat Menteri Pertanian dalam perizinan ekspor benih Hortikultura.

“Ini sejalan amanat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk